Jakarta (KABARIN) - Sadino, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan sanksi denda administratif di sektor kehutanan.
Hal ini terkait dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi di bidang kehutanan dan dianggap menjadi tantangan serius bagi kelangsungan industri kelapa sawit nasional.
“Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ujar Sadino di Jakarta, Senin.
Sadino mengingatkan bahwa denda yang diberlakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan nilai triliunan rupiah berpotensi memicu kebangkrutan perusahaan sawit dan gelombang PHK besar-besaran.
Menurutnya, penting untuk meninjau kembali UU Penerimaan Negara Bukan Pajak agar pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terlibat dalam mekanisme pengenaan denda.
PP 45/2025 juga memungkinkan pengambilalihan lahan sebelum denda diterapkan. Dengan luas kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda bisa mencapai triliunan rupiah, jauh melebihi nilai aset dan keuntungan perusahaan.
Kebijakan ini dinilai bisa memperburuk iklim investasi sawit karena ketidakpastian hukum membuat investor dan perbankan ragu menyalurkan kredit.
“Negara memang dapat PNBP besar dalam jangka pendek, tapi jangka menengah dan panjang justru bisa merugi karena perusahaan bangkrut dan tidak membayar pajak,” jelas Sadino.
Ia berharap pemerintah mengambil langkah korektif agar penertiban hutan tetap berjalan tanpa mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.
“Denda administratif harus sesuai koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, dan diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tutupnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026